AJI, "Gaji Wartawan Pemula Minimum Rp 4,6 Juta"

Sabtu, 01/05/2010 - 05:58

JAKARTA, (PRLM).- Setiap menjelang peringatan Hari Buruh se-dunia (May Day) pada 1 Mei, kelompok pekerja atau buruh se-Indonesia seringkali mengambil momen tersebut untuk mengingatkan para pengusaha agar menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak karyawan, diantaranya gaji yang layak.

Terkait dengan gaji layak ini, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), seperti disampaikan Kepala Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Riky Ferdianto yang dikutip tempinteraktif.com, meyebutkan, upah layak bagi wartawan di Jakarta yang baru diangkat menjadi karyawan tetap pada 2010 ini, adalah sebesar Rp 4,6 juta, naik Rp 100 ribu dari upah layak tahun lalu.

Sayangnya hanya sedikit perusahaan media yang menggaji karyawannya di atas upah layak tersebut, diantaranya, Harian Bisnis Indonesia sebesar Rp 4,9 juta, Harian Kompas Rp 5,5 juta, Harian Jakarta Globe Rp 5,5 juta, dan BBC Rp 7 juta. Hasil temuan AJI ini didasarkan pada survei terhadap 33 perusahaan media di Jakarta, baik cetak maupun elektronik.

Temuan AJI lainnya, masih dikutip tempointeraktif.com, adalah sebagai berikut: enam media menggaji antara Rp 3-4,9 juta, 21 media menggaji wartawan antara Rp 2-3 juta. Sementara, dua media, yakni Pos Kota dan Hukumonline.com, mengaji karyawan di bawah dua juta, yakni masing-masing, Rp 1,7 juta dan Rp 1,6 juta.

AJI menilai, jika upah layak ini diimplementasikan, maka akan mencegah jurnalis menerima ataupun meminta suap. Suap didefinisikan sebagai menerima pemberian dari narasumber berupa uang, barang, dan sebagainya. Dalam kode etik AJI, pasal 6 disebutkan, "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".

Dalam hal ini, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dengan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Selain itu, terkait suap, wartawan dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Menurut Riky, upah rendah telah memicu terjadinya fenomena wartawan yang menerima suap, uang amplop, menjadi makelar kasus, dan praktik lainnya yang melanggar kode etik profesi jurnalis.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan "PRLM" di Bandung, penegakan kode etik AJI tersebut di kalangan jurnalis Bandung dan daerah lainnya di Jabar, masih sangat lemah. Upah yang tidak layak menjadi salah satu pemicu sejumlah oknum jurnalis di Jabar menerima uang dari nara sumber, baik itu dari kalangan swasta maupun pemerintah, (A-133/kur)***

____________________
Sumber: Pikiran Rakyat Online
Tag : Berita
0 Komentar untuk "AJI, "Gaji Wartawan Pemula Minimum Rp 4,6 Juta""
Back To Top