LEMBAGA Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah PERATURAN PEMERINTAH RI NO 49 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
0 Komentar untuk "Ini Dia Pedoman Peliputan untuk Lembaga Penyiaran Asing"