Ini Dia Pedoman Peliputan untuk Lembaga Penyiaran Asing

LEMBAGA Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah PERATURAN PEMERINTAH RI NO 49 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING


0 Komentar untuk "Ini Dia Pedoman Peliputan untuk Lembaga Penyiaran Asing"
Back To Top